DOKUMEN RESMI TAHUN RISET 2026 BERLAKU EFEKTIF PER SEPTEMBER 2026

Syarat & Ketentuan
Dukungan Riset & Ekosistem Dahono

Panduan baku, kriteria eligibilitas, hak kekayaan intelektual, dan etika pemanfaatan dukungan ekosistem teknologi di bawah program Dahono Foundation oleh PT Dahono Consulting Agency.

Prinsip Dasar: Bukan Bantuan Moneter / Uang Tunai

Dahono Foundation tidak pernah dan tidak menyalurkan dana tunai, uang saku, atau hibah finansial dalam bentuk kas. Seluruh bantuan disalurkan 100% dalam bentuk dukungan akses infrastruktur ekosistem Dahono (Token Dahono Router untuk 35+ model AI flagship, Cloud VPS Linux, S3-Compatible Object Storage, Managed LTM MCP, Korpus Hukum Terstruktur 227k+, serta asistensi teknis dan legal).

01 // NON-MONETER

Infrastruktur Ekosistem Penuh

Dukungan diberikan dalam wujud kuota token AI (OpenAI, Claude, Qwen, Dahono-4B), server VPS cloud compute, dan ruang penyimpanan S3, bukan dalam bentuk uang tunai.

02 // HAK CIPTA 100%

Hak Cipta Mutlak Milik Peneliti

PT Dahono Consulting Agency tidak mengklaim kepemilikan kode, royalti, maupun hak paten atas hasil penelitian Anda. Publikasi dan lisensi berada sepenuhnya di tangan pemohon.

03 // ETIKA KETAT

Zero-Tolerance Penyalahgunaan

Dilarang keras menggunakan infrastruktur Dahono untuk perjudian daring, phishing/scam, disinformasi, malware, atau tindakan yang melanggar hukum positif Indonesia.

04 // ATRIBUSI SEDERHANA

Kewajiban Sitasi Akademik

Penerima dukungan wajib menyertakan kredit rekognisi resmi "Supported by Dahono Foundation – PT Dahono Consulting Agency" pada naskah publikasi atau repositori riset.

BAB I

Ketentuan Umum & Sifat Dukungan Program

Pasal 1: Definisi & Kedudukan Hukum Kelembagaan

  1. Dahono Foundation adalah nama resmi program inisiatif akses terbuka, riset teknologi nirlaba, dan tanggung jawab sosial dari PT Dahono Consulting Agency, perseroan berbadan hukum resmi yang berkedudukan di Jakarta. Dahono Foundation bukan merupakan entitas yayasan nirlaba yang berdiri sendiri secara yuridis terpisah, melainkan komitmen filantropi terintegrasi PT Dahono.
  2. Ekosistem Dahono mencakup seluruh platform komputasi, gateway perangkat lunak, dan arsip data milik atau dikelola oleh PT Dahono Consulting Agency, termasuk namun tidak terbatas pada Dahono Router (router.dahono.com), model penalaran hukum Dahono-4B, Dahono Labs, repositori korpus hukum, dan jaringan cloud pendukung.
  3. Penerima Dukungan (Pemohon) adalah individu (mahasiswa, dosen, peneliti mandiri, pengembang perangkat lunak) atau institusi nirlaba/LBH yang telah mengajukan permohonan resmi dan disetujui untuk menerima kuota akses ekosistem Dahono.

Pasal 2: Sifat Dukungan Non-Moneter (Akses Ekosistem, Bukan Uang Tunai)

  1. Seluruh dukungan yang diberikan oleh Dahono Foundation disalurkan secara murni dalam bentuk hibah kuota komputasi, akses API, kapasitas komputasi awan (cloud), dan repositori data terstruktur.
  2. Dahono Foundation tidak memberikan bantuan dana tunai, pembayaran honorarium langsung, biaya hidup, pinjaman, maupun penggantian uang tunai (reimbursement) dalam bentuk mata uang fiat (Rupiah/Valas) atau mata uang kripto kepada pemohon.
  3. Dukungan yang dialokasikan tidak memiliki nilai tukar kas (non-redeemable for cash) dan dilarang diperjualbelikan, dipindahtangankan, atau diuangkan kembali kepada pihak mana pun.
BAB II

Kriteria Kelayakan Inisiatif & Profil Pemohon

Pasal 3: Profil Pemohon yang Memenuhi Syarat (Eligibilitas)

Permohonan akses terbuka ini berhak diajukan oleh pemohon yang memenuhi minimal salah satu kriteria berikut:

  • Mahasiswa Tingkat Akhir & Pascasarjana: Mahasiswa aktif program Sarjana (S1), Magister (S2), atau Doktoral (S3) pada perguruan tinggi terakreditasi yang sedang menyusun skripsi, tesis, disertasi, atau naskah publikasi jurnal ilmiah.
  • Dosen & Peneliti Akademik: Tenaga pengajar dan periset perguruan tinggi yang sedang melaksanakan penelitian fundamental atau terapan berbasis kecerdasan artifisial, ilmu hukum, sains data, atau rekayasa perangkat lunak.
  • Peneliti Independen & Komunitas Sains Terbuka: Individu atau kolektif periset yang aktif mengembangkan proyek open-source, pustaka kode nirlaba, atau benchmark ilmiah publik.
  • Lembaga Bantuan Hukum (LBH) & Organisasi Non-Profit: Lembaga advokasi hukum struktural, lembaga swadaya masyarakat (LSM), atau inisiatif publik yang memberikan layanan advokasi hukum gratis kepada masyarakat rentan.

Pasal 4: Kriteria Inisiatif Riset yang Didukung

Inisiatif yang diajukan wajib memiliki orientasi keterbukaan, nilai tambah ilmiah, atau manfaat sosial nyata bagi publik Indonesia, mencakup salah satu pilar:

  • Legal-Tech & Pemahaman Hukum Positif: Riset analisis regulasi Republik Indonesia, sistem penalaran hukum berbasis AI, ekstraksi klausul kontrak, atau otomasi bantuan hukum probono.
  • Sains Terbuka & AI Berdaulat Indonesia: Pengembangan model bahasa open-weights, korpus bahasa daerah nusantara, benchmark evaluasi penalaran saintifik, dan metodologi retrieval-augmented generation (RAG) mutakhir.
  • Keamanan Siber & Privasi Data: Riset kerentanan infrastruktur publik, enkripsi data, zero-trust security, dan audit kepatuhan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP No. 27/2022).
  • Dampak Sosial & Konservasi Ekologi: Pemetaan spasial hutan/lingkungan, pemantauan perubahan iklim, edukasi sains/matematika komputasional, atau digitalisasi layanan publik ramah disabilitas.
BAB III

Rincian Dukungan Ekosistem Dahono yang Disediakan

Mengacu pada infrastruktur produksi yang tersedia pada platform Dahono Router (router.dahono.com), penerima dukungan dapat diberikan akses ke modul-modul berikut sesuai kebutuhan rancangan riset yang disetujui:

Modul Ekosistem Cakupan Sumber Daya yang Disediakan Peruntukan Riset
AI Gateway API (Router) Unified API endpoint gratis ke 35+ model AI unggulan (OpenAI GPT-5.5/5.6 Sol/Luna/Terra, Claude Opus/Sonnet, DeepSeek v4 Pro, Qwen 3.8 Max, GLM 5.2, Kimi K3, serta model penalaran hukum Dahono-4B) tanpa kartu kredit. Inferensi LLM berskala besar, eksperimen penalaran multi-model, eksperimen perbandingan akurasi benchmark.
NAT VPS Cloud Compute Server virtual Linux pribadi (Ubuntu, Debian, Alpine) dengan akses root penuh, IPv4 publik terdedikasi port forwarding (100 port), dan uplink 1 Gbps. Menjalankan agen otonom 24/7, hosting pipeline crawling korpus, backend aplikasi riset nirlaba.
S3-Compatible Object Storage Penyimpanan cloud terenkripsi performa tinggi dengan kompatibilitas penuh AWS S3 SDK. Penyimpanan korpus hukum berskala puluhan gigabyte, file embeddings, dump metadata undang-undang, dataset riset.
Managed LTM MCP Penyimpanan Long-Term Memory berformat Hybrid Knowledge Graph terkelola berbasis Model Context Protocol (MCP). Integrasi memori permanen untuk AI coding assistant (Cursor, Windsurf, Claude Desktop) dan agen otonom.
Korpus Hukum 227k+ & Benchmark Akses langsung ke dump korpus 227,000+ regulasi Indonesia bersih terstruktur, metadata undang-undang, serta test suite LegalBench-ID. Riset pemrosesan bahasa alami (NLP) hukum Indonesia dan evaluasi model komputasional.
Mentoring Rekayasa & Legal Sesi diskusi arsitektur komputasi dan asistensi kepatuhan langsung bersama tim engineer AI dan konsultan hukum PT Dahono. Optimalisasi prompt engineering, arsitektur RAG berbiaya rendah, dan navigasi regulasi positif.
BAB IV

Hak Kekayaan Intelektual (HAKI & IP Rights)

Pasal 5: Kepemilikan Mutlak Peneliti (Zero IP Claim)

  1. Hak Cipta 100% Milik Pemohon: Seluruh hak cipta, paten, rahasia dagang, kode sumber perangkat lunak, bobot model hasil fine-tuning, dataset turunan, dan naskah publikasi ilmiah yang dihasilkan melalui dukungan ekosistem ini adalah hak milik penuh dan mutlak pemohon/institusinya.
  2. Bebas Royalti & Tanpa Ekuitas: PT Dahono Consulting Agency tidak menuntut bagian kepemilikan saham (equity), hak cipta bersama, royalti komersial, maupun lisensi eksklusif atas hasil karya yang dikembangkan oleh penerima dukungan.
  3. Kebebasan Lisensi: Pemohon memiliki wewenang penuh untuk melisensikan karyanya secara terbuka (open-source seperti MIT, Apache 2.0, GPL) atau menggunakannya untuk pemenuhan syarat kelulusan akademik (skripsi/tesis).
BAB V

Kebijakan Penggunaan yang Diterima (Acceptable Use Policy)

Pasal 6: Larangan Keras & Batasan Etika Rekayasa

Infrastruktur ekosistem Dahono (API Gateway, VPS, S3 Storage) dilarang keras digunakan untuk:

  • Perjudian Daring & Taruhan: Pengembangan bot judi online, generator probabilitas taruhan, atau sarana yang mempromosikan perjudian ilegal.
  • Kejahatan Finansial, Penipuan & Scamming: Pembuatan skrip phishing, rekayasa sosial, manipulasi transaksi perbankan, penipuan e-commerce, atau peretasan ilegal.
  • Pembuatan & Penyebaran Malware: Pembuatan virus, ransomware, alat eksploitasi peretas destruktif, atau botnet serangan penolakan layanan (DDoS).
  • Pornografi & Eksploitasi: Pembuatan atau pemrosesan konten pornografi, materi bermuatan eksploitasi seksual anak (CSAM), atau kekerasan ekstrem.
  • Disinformasi & Ujaran Kebencian: Kampanye fabrikasi berita bohong (hoaks), propaganda kebencian bernuansa SARA, atau manipulasi opini pemilu ilegal.
  • Pencurian Data & Pelanggaran Privasi: Pengerukan data pribadi tanpa hak (unauthorized scraping) yang melanggar ketentuan UU No. 27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP).
  • Komersialisasi Kuota (No Reselling): Menjual kembali kuota token API, menyewakan VPS subsidi kepada pihak ketiga untuk mencari keuntungan finansial langsung tanpa izin tertulis.
BAB VI

Kewajiban Rekognisi & Atribusi Akademik

Pasal 7: Format Sitasi & Kredit Resmi

  1. Penerima dukungan diwajibkan mencantumkan kalimat pengakuan (acknowledgment) atau sitasi resmi pada publikasi ilmiah (jurnal/prosiding), repositori kode publik (GitHub README), atau bagian informasi (About/Credits) aplikasi.
  2. Format standar bahasa Indonesia:
    "Komputasi kecerdasan artifisial dan akses data dalam penelitian ini didukung oleh Dahono Foundation — inisiatif akses terbuka PT Dahono Consulting Agency."
  3. Format standar bahasa Inggris:
    "Computational AI resources and open dataset infrastructure in this research were supported by Dahono Foundation – an open-access research initiative by PT Dahono Consulting Agency."

Pasal 8: Pelaporan Kemajuan Ringkas (Milestone Brief)

Penerima dukungan bersedia mengirimkan pembaruan ringkas (1 halaman naskah atau tautan repositori/paper publik) kepada tim Dahono Foundation setelah periode riset selesai atau selambat-lambatnya 6 bulan sejak akses diterbitkan, guna mendokumentasikan dampak positif sains terbuka.

BAB VII

Kerahasiaan Data, Privasi & Kepatuhan UU PDP

Pasal 9: Jaminan Zero Data Retention (ZDR)

  1. Kerahasiaan Dokumen Riset: Seluruh naskah, berkas kontrak, dan teks prompt yang dikirimkan pemohon melalui API gateway Dahono Router diproses secara langsung dalam memori sementara tanpa penyimpanan permanen di server log (Zero Data Retention).
  2. Tidak Digunakan untuk Pelatihan Model Publik: Data yang diproses melalui gateway riset tidak akan pernah digunakan oleh PT Dahono Consulting Agency untuk melatih ulang (train) model AI publik pihak mana pun tanpa persetujuan eksplisit tertulis dari pemohon.
  3. Kepatuhan UU PDP No. 27/2022: Seluruh mekanisme pengolahan data pribadi tunduk dan patuh pada prinsip pelindungan data pribadi yang berlaku di yurisdiksi Indonesia.
BAB VIII

Tata Cara Pengajuan, SLA Peninjauan & Evaluasi

Pasal 10: Prosedur Pengajuan Surel

  1. Pengajuan dilakukan tanpa pengisian Google Form demi menjamin privasi. Pemohon dapat menggunakan formulir pembantu pada beranda situs foundation.dahono.com/#daftar atau mengirimkan surel manual ke [email protected] dengan subjek: [Pengajuan Akses AI] - [Nama Pemohon] / [Afiliasi].
  2. Berkas lampiran yang wajib disertakan:
    • Curriculum Vitae (CV) / Resume pemohon berformat PDF.
    • Deskripsi ringkas rencana riset, metodologi, dan tujuan pemanfaatan ekosistem AI.
    • Tautan portofolio, repositori GitHub, profil Google Scholar, atau naskah draf awal (jika ada).
  3. SLA Peninjauan Objektif: Tim peninjau independen PT Dahono Consulting Agency memverifikasi kelayakan proposal dalam waktu 1 hingga 2 hari kerja. Kunci API dan akses repositori akan diterbitkan langsung melalui surel balasan resmi.
BAB IX

Penghentian & Pencabutan Hak Akses

Pasal 11: Pelanggaran & Tindakan Tegas

  1. PT Dahono Consulting Agency berhak secara sepihak mencabut, menangguhkan, atau memutus hak akses API token, server VPS, dan kapasitas S3 pemohon seketika tanpa pemberitahuan sebelumnya apabila ditemukan indikasi kuat:
    • Penyalahgunaan akses untuk aktivitas yang melanggar Pasal 6 (AUP).
    • Pemalsuan identitas akademik atau manipulasi data permohonan.
    • Eksploitasi berlebihan (abusive query load) yang mengganggu stabilitas operasional pengguna lain.
  2. Pelanggaran berat yang berpotensi menimbulkan kerugian hukum atau pidana dapat diteruskan kepada pihak berwenang sesuai perundang-undangan Republik Indonesia.
BAB X

Batasan Tanggung Jawab & Hukum yang Berlaku

Pasal 12: Batasan Tanggung Jawab (Disclaimer)

Seluruh akses ekosistem komputasi, model AI, dan korpus data disediakan atas dasar "as is" (sebagaimana adanya) untuk tujuan penelitian ilmiah. PT Dahono Consulting Agency tidak bertanggung jawab atas kesalahan interpretasi hasil inferensi AI, kegagalan sistematis perangkat pihak ketiga, atau kerugian tidak langsung yang dialami pemohon dalam pelaksanaan risetnya.

Pasal 13: Pilihan Hukum & Yurisdiksi Penyelesaian Sengketa

Syarat dan Ketentuan ini diatur, ditafsirkan, dan tunduk sepenuhnya pada hukum materiil Negara Kesatuan Republik Indonesia. Setiap perselisihan yang timbul dari pelaksanaan ketentuan ini diselesaikan terlebih dahulu melalui musyawarah mufakat, dan apabila tidak tercapai kesepakatan, diselesaikan melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri di wilayah Jakarta Selatan.

BAB XI

Kanal Komunikasi & Informasi Resmi

Segala pertanyaan, permohonan kemitraan kelembagaan, serta klarifikasi mengenai Syarat & Ketentuan ini dapat dialamatkan kepada:

INSTITUSI PENYELENGGARA: PT Dahono Consulting Agency
KEDUDUKAN & ALAMAT KANTOR: Jl. Bangka Raya No. 48, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan 12720, Indonesia
SUREL KORESPONDENSI RESMI: [email protected]
PORTAL INFRASTRUKTUR EKOSISTEM: router.dahono.com & foundation.dahono.com